Pembagian shalat sunnah menurut Imam Syafi'i dapat dibagi menjadi 5
macam istilah. Imam Syafi'i tidak membedakan arti dari istilah-istilah
ini, ia hanya menyebut shalat sunnah adalah shalat-shalat yang sudah
dicontohkan oleh Rasulullah SAW baik yang mengiringi shalat fardhu dan
yang dilakukan secara mandiri seperti shalat tahajud, shalat hajat dan
sebagainya.
Kelima istilah mengenai shalat sunnah menurut Imam Syafi'i tersebut adalah:
- Tathawu' (sukarela).
- Raghibah (dianjurkan).
- Mustahab (disarankan).
- Mandub (sangat didorong/sangat dianjurkan).
- Nafilah (disunnahkan sebagai nilai tambah).
EmoticonEmoticon