Waqof secara bahasa artinya adalah berhenti atau menahan.
Sedangkan secara istilah adalah memotong atau menghentikan suara diakhir kalimat untuk mengambil nafas.
Waqaf ini bisa dilakukan dengan salah satu dari tiga cara; Sukun Murni, Isymam dan Rum.
Sedangkan Waqof itu sendiri ada empat macam;
1. Idlthirori ( اضطراري ) : ketika seorang qari' tepaksa berhenti dengan sebab kehabisan nafas, batuk, lupa dan sebagainya.
Hukumnya : sebaiknya menyambungnya dengan memulai dari kalimat dimana
dia berhenti jika kalimat tersebut patut dijadikan ibtida' (permulaan),
jika tidak maka dari kalimat sebelumnya.
2. Intidhori ( انتظاري ) : ketika qari' ingin menggabungkan
beberapa riwayat qira'ah dan waqaf pada satu kalimat untuk menyambung
dengan qira'ah yang lainya.
3. Ikhtibari ( اختباري ) : ketika qari' diuji atau mengajarkan bagaimana caranya waqof pada tulisan mushaf 'Utsmani.
4. Ikhtiyari ( اختياري ) : ketika qari' memang sengaja berhenti tanpa adanya sebab.
Waqof ikhtiyari itu sendiri terbagi menjadi empat macam yang menjadi pokok pembahasan kali ini;
1. Al Tam Al Mukhtar
Waqof pada kalimat yang tidak mempunyai hubungan dengan kalimat
sesudahnya baik secara lafadh maupun makna. Seperti waqof pada kalimat "
المفلحون " dalam surah Al Baqarah.
Hukumnya : baik waqof pada kalimat tersebut dan ibtida' pada kalimat sesudahnya.
Waqaf ini biasanya terdapat pada akhir ayat dan diakhir kisah atau
cerita. Dan terkadang terdapat pada pertengahan ayat, seperti waqaf pada
بعد إذ جاءني dalam ayat
لقد اضلني عن الذكر بعد إذ جاءني - وكان الشيطان للإنسان خذولا ¤ الفرقان :5
Waqaf pada tempat tersebut adalah Waqaf Tam, karena akhir dari ucapannya
orang dhalim. Kemudian Allah SWT berfirman : و كان الشيطان للإنسان
خذولا
Waqaf ini terkadang sangat disarankan (wajib) untuk menjelaskan makna
yang dimaksud, apabila disambung bisa menimbulkan kesalahan makna yang
tidak dimaksudkan. Waqaf ini yang dinamakan waqaf Lazim oleh iman Al
Sajawandi, sedang ulama' yang lain menamai Waqaf Wajib dan diberi tanda
dengan
(م). Contohnya seperti ;
لقد سمع الله قول الذين قالوا إن الله فقير و نحن أغنياء
Disini adalah waqaf Lazim, karena firman Allah سنكتب adalah khabar dari
Allah tentang akan dicatat atas ucapannya mereka. Jika disambung
bacaannya akan menimbulkan anggapan kalau kalimat سنكتب termasuk dari
ucapannya mereka.
2. Al Kaafi
Waqaf pada kalimat yang tidak ada hubungannya dengan kalimat sesudahnya
secara lafadh ( I'rab ) tetapi masing ada hubungan dalam maknanya.
Seperti waqaf pada ;
اليوم أحل لكم الطيبات
dan dilanjutkan kalimat sesudahnya.
Perbedaan antara hubungan ( التعلق ) secara lafadh ( اللفظي ) dan makna ( المعنوي ) adalah ;
A. Hubungan secara lafadh itu kalimat sesudahnya berhubungan
dengan yang sebelumnya dalam segi I'rab_nya, seperti jadi sifat atau
yang lainnya, dengan syarat kalimat yang sebelumnya merupakan kalimat
yang sampurna.
B. Hubungan secara makna itu kalimat sesudahnya berhubungan
dengan yang sebelumnya dalam segi makna atau artinya saja. Seperti
ikhbar tentang keadaannya orang-orang mukmin dalam awal surah Al
Baqarah, ikhbar ini tidak sampurna kecuali sampai pada و اولئك هم
المفلحون. ( Al Baqarah : 5 )
kemudian ikhbar tentang orang-orang kafir sampurna sampai pada و لهم عذاب عظيم. (Al Baqarah : 6-7)
Dilanjutkan ikhbar tentang orang-orang munafiq sampurna sampai pada إن الله على كل شيئ قدير . (Al Baqarah : 8-20).
3. Waqaf Al Hasan
Waqaf pada kalimat yang berhubungan dengan kalimat sesudahnnya secara
lafadh dan makna, dengan syarat kalimat tempat waqaf tersebut susunan
kalimat (jumlah) nya sampurna. Seperti waqaf pada الحمد لله dan رب
العالمين . waqaf pada kedua kalimat ini adalah baik, tetapi ibtida'
(mulai) dengan kalimat sesudahnya tidak baik, karena lafadh رب dan
الرحمن adalah dua sifat Allah SWT, dan sifat itu tidak bisa dipisahkan
dari yang disifati (maushuf), kecuali jika pada awal ayat maka
diperbolehkan. Jika waqaf ini terjadi tidak pada akhir ayat maka
disunahkan memulai pada kalimat dimana dia waqaf, jika tidak dilakukan
tidak berdosa. Jika waqaf ini terjadi pada akhir ayat maka diperbolehkan
waqaf pada tempat tersebut dan ibtida' pada kalimat sesudahnya apabila
tidak ada hubungan yang sangat kuat sekira kalimat itu belum sampurna,
dan yang baik adalah disambung (washal). Waqaf ini juga dinamakan waqaf
Shalih.
4. Waqaf Qabih
Waqaf pada kalimat yang mempunyai hubungan dengan kalimat sesudahnya
secara lafadh dan makna, sebelum sampurnanya kalimat, sehingga maksud
atau artinya tidak bisa difahami atau menimbulkan kefahaman yang
terbalik. Seperti waqaf pada mubtada' (pokok kalimat) tanpa khabarnya
(sebutannya) pada kalimat الحمد لله . Waqaf pada Mudlof tanpa Mudlof
ilaih pada kalimat بسم الله .
Qari' tidak boleh berhenti pada waqaf Qobih ini, kecuali karena darurat,
seperti kehabisan nafas, bersin dan sebagainya. waqof ini dinamakan
waqaf dlorurat. Begitu pula dengan pasti tidak boleh ibtida' pada
kalimat sesudah waqof Qobih tersebut. Dan yang paling Qobih / buruk
adalah waqof dan ibtida' pada kalimat yang menggambarkan kelainan makna
yang dituju, seperti waqaf pada ;
لقد سمع الله قول الذين قالوا
kemudian ibtida' pada
إن الله فقير و نحن أغنياء
Waqaf Qobih ini bisa terjadi karena terpaksa atau sengaja
1. Jika waqofnya karena terpaksa karena kehabisan nafas dan sebagainya
dan ibtida' pada kalimat sesudahnya tanpa meyakini maknanya, maka tidak
berdosa jika mengetahui maknanya, karena niatnya adalah menceritakan
orang yang mengucapkan kalimat tersebut, sedangkan qori' tidak meyakini
maknanya, begitu juga qori' yang tidak tahu maknanya. Adapun jika
meyakini maknanya maka dipastikan dia kufur, baik pada kalimat tersebut
dia waqof maupun tidak.
2. Jika waqofnya dengan sengaja maka perlu diperhatikan : jika meyakini
maknanya maka dia kufur, jika tidak maka tidak, akan tetapi yang pasti
waqaf ini diharamkan karena menimbulkan makna yang tidak sesuai.
Macam-macam cara Waqof
1. Al Taskin Al Mahdli ( Sukun Murni )
Adalah waqaf pada huruf yang berharakat menggunakan sukun dalam kadar waktu
[*] yang biasa digunakan untuk mengambil nafas dengan niat memulai qira'ah.
Waqaf Al Taskin Al Mahdli ini adalah yang asli dalam Waqaf.
-
[*] = definisi ini digunakan untuk membedakan dengan Saktah, karena waktunya Saktah kurang / dibawah waktu untuk mengambil nafas.
2. Al Isymam
Adalah suatu ibarat dari mengumpulkan dua bibir tanpa mengeluar suara
setelah membuang harokat, untuk memberikan isyarat bahwa harokat yang
dibuang itu adalah Dlommah.
Faidah dari isymam ini adalah untuk membedakan antara huruf yang aslinya
berharokat dan adanya sukunnya dikarenakan waqaf, dengan huruf yang
selamanya disukun.
Oleh karena itu Waqaf Isymam ini tidak bisa diketahui kecuali ada orang yang melihat gerakan bibirnya si Qari'.
3. Al Rum
Adalah ibarat dari melemahkan suara harokat hingga sebagian besar suara
dari harokat itu hilang, sehingga orang yang dekat dengan Qari' yang
mendengarkan dengan seksama dapat mendengar dengan lirih suara itu.
Faidah dari Al Rum ini adalah untuk menjelaskan harokat yang asli yang
terdapat pada huruf yang diwaqofkan supaya jelas bagi yang mendengarkan.
Tempat-tempat yang diperbolehkan menggunakan Al Taskin, Al Isyman dan Al Rum
1. Huruf yang berharakat dengan Rafa' jika mu'rab atau berharakat dlommah jika mabni seperti
نستعين ، عذاب ، عظيم dll, maka diperbolehkan waqaf dengan tiga cara diatas.
2. Huruf yang berharakat dengan khafdli atau kasrah jika diwashalkan, seperti
الرحمن الرحيم مالك يوم الدين , maka ditempat diperbolehkan waqaf dengan Al Taskin dan Al Rum saja, sedangkan Isymam tidak diperbolehkan.
3. Tempat yang Khususkan dengan Al Taskin Al Mahdli. Bagian ini terdapat pada beberapa tempat :
A. Ha' Ta'nits yang diwaqofkan dengan Ha'.
Contoh :
الجنة ، الملائكة ، القبلة
Pada tempat ini tidak boleh diwaqofkan dengan Al Rum dan Al Isymam.
Karena Ha' tidak berharakat jika diwashalkan, akan tetapi Ha' itu
sebagai ganti dari huruf Ta' ( ت ).
Adapun yang ditulis dengan Ta' maka boleh diwaqafkan dengan Al Rum dan
Al Isymam menurut imam yang me-waqofkan dengan Ta' karena itu adalah Ta'
murni yang ditetapkan ketika washal.
B. Huruf yang tetap sukun ketika diwashalkan seperti
فلا تنهر ، ولا تمنن ، وانحر. Dan termasuk dalam pembagian ini adalah Mim Jama'.
C. Huruf yang berharakat ketika washal dengan harakat baru, adakalanya karena harakat pindahan ( النقل ) seperti
قل أوحى menurut imam Wasy, dan adakalanya karena bertemunya dua huruf sukun ( التقاء الساكنين ) seperti
قم الليل , maka tidak diperbolehkan waqaf dengan Al Rum dan Al Isymam.
D. Huruf yang ketika washal berharakat dengan fathah atau nashab yang tidak ditanwin, seperti
العالمين ، المستقيم , pada tempat ini tidak diperbolehkan Al Rum dan Al Isymam.
Wallahu A'lam....
Sumber : Faidlu Al Khabir Wa Khalashatu Al Taqrir
Karya : Al Sayyid 'Alawi Ibn Al Sayyid 'Abbas Al Maliki Al Makki